BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang Apresiasi Keluarnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020

banner 120x600

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
 
DENPASAR – Praktisi hukum yang juga advokat senior dengan segudang pengalaman, prestasi dan penghargaan, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mengungkapkan dunia hukum di Indonesia mengukir sejarah baru. Hal ini dikarenakan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dinilai sebagai jawaban atas suara keadilan di masyarakat.
Menurut Togar Situmorang, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Lahirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 ini, salah satunya didasari oleh berbagai kritikan masyarakat tentang penanganan perkara terhadap rakyat kecil. Tentunya saja hal ini sangat disambut baik oleh para praktisi hukum maupun masyarakat Indonesia, Togar Situmorang.
“Terkait Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, tentu saya sangat mengapresiasi langkah kemajuan yang dicapai oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukum di Indonesia. Keputusan itu merupakan keputusan yang tepat, karena kembali kepada roh Dasar Hukum Negara kita, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kata musyawarah dan mufakat,” ujar Togar Situmorang, Minggu (9/8/2020), di Denpasar.
Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini mengatakan, Keputusan tersebut sangat banyak sisi positif lainnya yang diantaranya dapat mengurangi beban pemerintah dalam anggaran warga binaan di lembaga permasyarakatan.
“Selama ini kita ketahui bahwa anggaran pemerintah sangat besar sekali untuk memberi makan para warga binaan, dan lembaga pemasyarakatan pun sudah semuanya over kapasitas, dan ini tentunya kita harus terus mendorong demi kemajuan hukum di negara kita,” ucap advokat yang juga aktif di organisasi olahraga sebagai Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar.
Sebagai seorang advokat menurutnya, bisa melakukan kemajuan hukum dengan melakukan mediasi penal yakni menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan azas musyawarah dan mufakat diantara para pihak yang berperkara.
“Advokat juga dapat menjadi sebagai mediator dalam proses perdamaian tersebut, kemudian membuatkan Akta Van Dading (Akta Perdamaian/Kesepakatan Para Pihak) yang mana hal tersebut kembali kepada hati nurani dan itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan mufakat demi terciptanya perdamaian yang sesungguhnya,” kata pria yang juga pemerhati kebijakan publik ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sisi positif lainnya dari peraturan ini selain mengurangi beban APBN, juga dapat meringankan beban penumpukan perkara di pegadilan. Menyelesaikan terjadinya penumpukan perkara di Pengadilan Negeri (PN), yang mana hal itu juga dapat menghemat biaya proses perkara dan menghemat waktu.
Selain itu, untuk perkara atau kasus yang memuat kerugian yang kecil dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pengadilan. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap proses penegakan hukum di negeri ini. Karena masyarakat sudah mengidam-idamkan rasa keadilan yang begitu susah didapat di negeri ini.
“Besar harapan kita bersama dengan lahirnya peraturan ini bisa menjaga marwah proses penegakan hukum di Indonesia serta apa yang menjadi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum itu bisa kita rasakan bersama,” tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang, Jl. Tukad Citarum No.5A Renon Denpasar (kantor pusat) dan kantor cabang I di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar, dan kantor cabang II di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004, Jakarta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *