BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang Dorong Gubernur Bali Ambil Alih Aset Daerah Bali Hyatt

Foto - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP mendorong Gubernur Bali Wayan Koster, untuk segera menuntaskan kasus aset yang hilang menjelang Hak Guna Bangunan (HGB) Bali Hyatt Sanur yang bernama Hyatt Regency itu berakhir tahun 2022 mendatang.

Lenyapnya aset Pemprov Bali berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektare di Hotel Bali Hyatt Sanur rupanya mendapat perhatian serius dari seorang Togar Situmorang.

“Mengingat HGB yang telah dikeluarkan akan berakhir tahun 2022, kami mendesak Gubernur Bali saat ini segera bertindak dan menuntaskan kasus yang tak mampu diselesaikan oleh gubernur sebelumnya itu,” ujar Togar kepada indonesiakoran.com, di Denpasar, Senin (11/3/2019).

Menurut Togar, Gubernur Bali seharusnya bisa mengambil kembali aset daerah tersebut. Apalagi, terdapat banyak sekali kejanggalan dalam persoalan aset yang hilang ini.

Bukan itu saja, sebab Togar juga menduga ada permainan oknum pejabat atau mantan pejabat yang terlibat. Modusnya, menutup rapat kasus ini agar tidak membelit pelakunya dengan mengaburkan barang bukti dan fakta hukum di balik persoalan aset yang hilang ini.

Bagi Togar, banyak jalan yang bisa ditempuh untuk mengembalikan aset milik Pemprov Bali ini. Apalagi sudah ada Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Bali.
Belum lagi, kasus ini bisa ditelusuri melalui notaris, yang membuat perjanjian sertifikat. Begitu pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat.

“Pansus Aset yang sudah dibentuk, kenapa dibubarkan kalau sudah ada referensinya? Lalu, notaris yang pada saat itu yang membuat perjanjian sertifikat, pasti bisa diselidiki. BPN juga menjadi ada. Mengapa bisa dengan mudah menerbitkan sertifikat, sementara sudah jelas-jelas tanah di Hotel Bali Hyatt Sanur itu masih dalam status quo,” tandas advokat senior yang dijuluki “Panglima Hukum” itu.

Togar berpendapat, dengan berbagai hal tersebut, maka ada banyak cara yang bisa dilakukan Pemprov Bali untuk membongkar persoalan aset yang belakangan justru ‘menguap’ ini.

“Kalau memang mau dan serius, ada banyak cara untuk membongkar misteri aset daerah ini,” ujar Togar, yang juga calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini.

Togar juga mempertanyakan sikap anggota DPRD Provinsi Bali, yang terkesan kurang fokus dalam upaya mengembalikan aset daerah tersebut. Sebab dengan kekuatan politik yang dimiliki, DPRD Provinsi Bali sesungguhnya bisa memainkan perannya secara maksimal.

“Di saat-saat seperti ini lah para anggota dewan yang mewakili rakyat Bali, harus bekerja secara maksimal. Harus benar-benar perduli akan rakyatnya,” tegas Caleg Milenial yang mengusung tagline ‘Siap Melayani Bukan Dilayani.

Togar juga mengajak masyarakat Bali, agar dalam momentum Pemilu 17 April 2019 mendatang, tak sekedar memilih wakil untuk duduk sebagai legislator. Masyarakat harus benar-benar cermat memilih, sehingga wakil rakyat yang kelak duduk di lembaga dewan benar-benar memiliki kepedulian akan persoalan rakyat yang diwakili.

“Sudah saatnya pada Pemilu yang akan datang, masyarakat Bali memilih pemimpin yang benar-benar bekerja, dan perduli terhadap kesejahteraan rakyat Bali. Bukan yang umbar-umbar janji pada saat kampanye,” pungkas Togar, yang sedang menyelesaikan studi di S3 Ilmu Hukum Universitas Udayana. (tmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *