BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang: Jangan Abaikan Hak Disabilitas Dimasa Covid-19

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
DENPASAR – HAM dalam kondisi apapun wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tidak hanya oleh negara tetapi semua elemen bangsa termasuk pemerintah hingga masyarakat.
Pemerintah pusat menggulirkan wacana New Normal Life atau kehidupan dengan suasana normal yang baru dan dapat hidup berdamai dengan covid-19. Wacana ini pun diperkuat agar masyarakat tetap mengindahkan protokol kesehatan cegah covid-19.
“Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah semua orang bisa mengikuti perubahan situasi ini? Seperti para kelompok disabilitas yang harus memerlukan waktu dan cara yang berbeda untuk melakukan penyesuaian,” tanya pengamat kebijakan publik yang juga seorang advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., jumat (5/6/2020), di Denpasar.
Togar Situmorang mengatakan diperlukan pemahaman bahwa setiap orang terlahir memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Namun setiap kekurangan manusia baik secara fisik maupun non fisik yang dinilai tidak normal disebut dengan istilah penyandang cacat atau yang dikenal dengan sebutan “disabilitas” secara umum.
“Perlu kita ingatkan kepada Pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo yang sudah berusaha keras untuk melawan covid-19, kemudian menjadi dasar Presiden Joko Widodo berkeinginan untuk hidup berdampingan atau berdamai dengan covid-19. Sampai muncul wacana new normal atau yang lebih dikenal dengan tatanan kegiatan sosial baru yang harus dilalui oleh masyarakat Indonesia dalam menyikapi pandemi covid-19”, kata Togar Situmorang yang juga sebagai salah satu anggota Tim 9 Investigasi Aset Negara KOMNASPAN.
Founder sekaligus CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang baru saja membuka kantor cabang kedua di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan menghimbau pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak dari “disabilitas” juga sesuai amanah dari Pasal 1 Angka 1 Undang-undang No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut advokat dengan prinsip “Siap Melayani, Bukan Dilayani” ini, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Togar Sitomorang menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama dalam hal memiliki pekerjaan. Dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh kelompok disabilitas, itu sama halnya negara sudah memperhatikan hak asasi mereka. HAM bersifat universal, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dihalangi, apalagi dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun, termasuk oleh negara.
“Dengan pemahaman seperti itu, maka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM terhadap warga negara harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Advokat yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum” ini menyatakan dalam New Normal Life, salah satu yang perlu diperhatikan adalah persoalan hak-hak disabilitas. Selain itu, ia juga menyoroti proses pembelajaran anak-anak atau siswa berkebutuhan khusus. Togar Situmorang menilai pemerintah belum memperhatikan kebutuhan para siswa difabel, mengingat saat ini diterapkan sistem pembelajaran dari rumah (school from home). Ia menegaskan, penyandang disabilitas juga memiliki hak pendidikan, hak tersebut diatur dalam UU Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Pasal 10.
“Yang menjadikan school from home ini juga tantangan tersendiri. Apalagi mereka juga alatnya berbeda, mereka mungkin dengan keterbatasan dari sisi pendengaran, penglihatan dan sebagainya itu ada alat khusus yang mungkin di rumahnya tidak dimiliki, adanya di sekolahan. Nah hal seperti ini yang harus dipikirkan juga oleh pemerintah, tidak bisa kelompok disabilitas ini ditinggalkan dalam kenormalan baru,” ungkapnya.
Dengan kata lain, bahwa dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah dan semua pihak juga harus mencurahkan perhatian secara khusus kepada para penyandang disabilitas.
“Pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib dari kelompok disabilitas ini. Jangan sampai ada perbedaan diantara kita semua. Kita sebagai manusia harus bisa saling tolong menolong, saling mengasihi dan mengayomi. Tidak ada perbedaan, dan kita punya hak yang sama di negeri ini,” tutup lawyer dengan segudang prestasi dan penghargaan ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *