BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang Mafia Kasus Djoko Tjandra Tamparan bagi Penegakan Hukum

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.
 
DENPASAR – Aparat penegak hukum di Indonesia bukan hanya kecolongan lagi, tapi seperti ditampar mukanya oleh seorang Djoko Tjandra.
Dengan status sebagai buronan (DPO) ia masih bisa mengorkestrasi praktek “Mafia Hukum” bahkan sampai ke jantung instansi penegak hukum. Ia sepertinya melenggang bebas keluar masuk wilayah hukum Indonesia.
“Kasus Djoko Tjandra jelas membuktikan ada mafia hukum di Indonesia dari kalangan pejabat instansi penegak hukum kita sendiri,” kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., Minggu (19/7/2020).
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini pun mendukung langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz yang membongkar anggotanya diduga terlibat memberi kemudahan terhadap Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk Indonesia dan seperti menampar wajah para penegak hukum di negeri ini.
Dua perwira tinggi Polri resmi dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Mereka yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Selain dua jenderal itu, Kapolri pun sebelumnya mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020. Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
“Kita apreasi dukung langkah tegas, cepat dan serius dari Kapolri ini membongkar masalah Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan oknum perwira tinggi di tubuh Polri. Jangan sampai citra kepolisian tercoreng karena kasus ini. Bongkar mafia hukum yang melibatkan oknum penegak hukum,” ujar Togar Situmorang.
Ia juga mengajak ini jangan saling menyalahkan sebagai pemilik bangsa yang telah dibangun oleh orang-orang baik tanpa pamrih yang telah memperjuangkan bangsa ini.
Terkait kasus Djoko Tjandra, imbuh advokat kondang Togar Situmorang, itu jelas tidak bisa didiamkan begitu saja masing-masing pimpinan di instansi penegak hukum harus betul-betul berani untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya.
“Karena jelas negara ini jangan dirusak aspek kehidupan bangsa oleh para koruptor, para cukong upeti, cukong illegal loging, cukong rumah prostitusi karena itu akan merusak sendi-sendi bangsa ini,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Advokat tersohor yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengungkapkan ada slogan di luar “Hepeng do Na Mangatur Negara On” yang artinya uang bisa mengatur negara ini.
“Ini tidak boleh terjadi. Apabila hal ini terjadi, maka tiang hukum di Indonesia bisa hancur,” kata advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
“Sehingga buronan yang berstatus DPO ini masih bisa mengokestrasi praktik mafia hukum bahkan sampai ke jantung instansi penegak hukum,” tegas Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan) RI.
Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan kasus lolosnya buronan kelas kakal Djoko Tjandra saat masuk ke wilayah hukum Indonesia tersebut sungguh sangat memalukan.
“Ada apa dengan sistem penegakan hukum kita? Disini jelas dibutuhkan suatu tim yang kuat, apabila tim ini biasa-biasa saja akan memberikan hasil yang tidak optimal,” kata advokat yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.
Ia juga mengingatkan hukum jangan dipolitisir, apabila hukum sampai dipolitisir maka kepastian dan kemanfaatan hukum tidak akan pernah tampak.
Hukum itu tertulis sesuai dengan aturan atau letter lack, oleh sebab itu aparat penegak hukum harus bekerja sesuai aturan tertulis yang diperintahkan oleh Undang-Undang dan kode etik.
Menjadi harapan bersama pula supaya seluruh profesi hukum jangan saling menyalahkan sehingga praktik mafia hukum di Indonesia bisa kita basmi bersama dari sistem penegakan hukum kita.
“Karena meskipun langit akan runtuh keadilan harus tetap ditegakkan (Fiat Justitia Ruet Caelum),” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra diganjar hukuman bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupusi cessie Bank Bali, Oktober 2008 silam. Tak puas, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, MA mengganjar hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp15 juta. Tak hanya itu, MA memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas negara. Namun selang sehari sebelum putusan PK diterbitkan MA itu, Djoko angkat kaki dari Indonesia kabur ke luar negeri pada Juni 2009. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *