BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang: Penghapusan Sementara PHR Skema Pemulihan Pariwisata Nasional

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
DENPASAR – Merebaknya isu wabah virus corona belakangan ini tak bisa dipungkiri telah memberikan efek domino di sektor ekonomi, terutama sektor pariwisata sebagai penunjang pendapatan daerah, Bali khususnya. Hal itu diungkapkan pengamat publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga selaku advokat founder (pendiri) Law Firm TOGAR SITUMORANG di Denpasar, Rabu (4/3/2019)
Wabah virus corona tak bisa dipungkiri pukulan bagi dunia pariwisata Bali ditengah upaya pemerintah meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di Bali. Melihat kondisi yang ada lantas pemerintah pusatpun mengeluarkan kebijakan untuk tidak memungut Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan. Kebijakan inipun menimbulkan pro kontra di kalangan pemerintah daerah. Bahkan, Badung yang merupakan penghasil PHR terbesar di Bali menyatakan penolakannya.
Terkait hal itu, Togar Situmorang yang juga seorang “Panglima Hukum” ini berpendapat, penyetopan sementara pemungutan PHR disertai kompensasi berupa insentif dari pemerintah pusat merupakan skema untuk memulihkan pariwisata sekaligus perekonomian nasional, termasuk Bali.
“Bahkan Gubernur Bali, pak Wayan Koster juga katakan tak bisa menolak kebijakan tersebut,” kata Togar Situmorang, seraya berujar semua yang dilakukan pemerintah demi kebaikan bersama.
Masih menurut pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta, apa yang dilakukan pemerintah merupakan skema untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional, bukan untuk urusan satu wilayah.
“Negara tentu memandang persoalan dari skala luas, sebab Corona berdampak negatif bagi seluruh aspek penopang ekonomi,” tukasnya.
Dijelaskan jumlah insentif yang diberikan kepada Bali bukan saja kepada tiga kabupaten/kota yang memiliki potensi PHR besar, seperti Denpasar, Badung dan Gianyar. Menanggapi adanya pernyataan soal pungutan PHR yang dianggap jumlahnya tidak sebanding dengan nilai hibah yang akan diberikan, Togar Situmorang berpendapat, semua dilakukan demi kepentingan nasional.
“Pada dasarnya pemerintah pusat menginginkan perekonomian dan pariwisata Indonesia khususnya Bali tidak sampai anjlok akibat dampak wabah virus Corona,” ungkap Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang berkantor di Law Firm TOGAR SITUMORANG di Jalan Tukad Citarum No. 5 A Renon dan kemudian buka Cabang Denpasar di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar. (tim)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *