BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang: Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Wabah Corona

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
 
DENPASAR – Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU telah selesai menggelar rapat membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah terkait wabah corona yang kasusnya terus meningkat. Hasilnya, seluruh peserta rapat termasuk DKPP dan Bawaslu, sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa termasuk pemungutan suara ditunda.
Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Waketum DPP PPP itu menjelasan, ada tiga opsi yang diusulkan KPU di dalam rapat itu. Yaitu ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).
“Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pademi COVID-19,” kata Arwani.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS); rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan verifikasi bakal calon perseorangan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP sangat mendukung opsi penundaan pemilihan kepala daerah. Dia berkeyakinan pelaksanaan pilkada tidak akan dilaksanakan tahun ini, mengingat wabah virus korona baru (Covid-19) yang tengah mendera bangsa.
Saya sendiri menilai kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus berbahaya ini itu justru lebih penting dan urusan Pilkada bisa kesampingkan terlebih dahulu,” ucap Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”.
Selain itu, masyarakat mendukung rencana penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 akibat pandemi Covid-19. Selain untuk melindungi warga negara dari bahaya penularan virus, penundaan itu menjadi penting untuk menjaga kualitas pemilu,” kata Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.
Memang sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi COVID-19 ini. Dan kami berharap akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti Undang-Undang tentang Pilkada dan meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perpu terkait penundaan ini,” kata Ketua Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Ketua POSSI Kota Denpasar.
Menurut saya kita harus bersama-sama untuk kompak dan mendorong agar seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP., Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (red)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *