BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang: Prihatin Bangunan Baru Pasar Badung Mulai Kropos

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, SH., MH., MAP.
 
 
DENPASAR – Belum genap setahun usai diresmikan, bangunan Pasar Badung ini malah sudah rusak. Pilar bangunan di sisi barat pasar itu, sudah jebol. Bahkan tembok dan beberapa pilar lainnya, juga sudah retak. Kondisi ini diketahui saat Komisi III DPRD Kota Denpasar berkunjung ke Pasar Badung, Senin (9/12/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Badung, di Jalan Gajah Mada, Kota Denpasar, 22 Maret 2019 lalu. Ketika itu, Presiden Jokowi bahkan menyebut Pasar Badung sebagai pasar paling megah.
Kondisi tersebut mendapat catatan khusus dari pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP. Advokat senior ini menyayangkan kerusakan dini bangunan megah tersebut.
“Ada kemungkinan, bahan yang digunakan tidak sesuai spek dan diduga ada unsur lalai dari pihak kontraktor, makanya pilar bangunan tersebut mengalami kerusakan. Seharusnya, konsultan pengawas bersama pihak PD Pasar Kota Denpasar mengawasi saat proses pembangunan pilar dari keseluruhan bangunan, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan seperti yang saat ini,” tutur Togar Situmorang.
Terlepas dari itu, imbuh advokat senior yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini, kontraktor adalah salah satu pihak yang paling bertanggung jawab jika ada kejadian seperti ini. Apalagi, usia bangunan tersebut belum setahun.
“Kontraktor adalah orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi/lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi melalui lelang resmi,” ucapnya.
“Nah, pilar bangunan di Pasar Badung ini belum ada setahun, lantas rubuh. Jika tidak sesuai dengan target kualitas proyek, maka dapat dipertanyakan dan ini cukup berbahaya. Apalagi ini bangunan publik yang digunakan oleh masyarakat Kota Denpasar,” imbuh Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali itu.
Togar Situmorang berharap, tidak ada oknum yang nakal dan mempermainkan anggaran proyek tersebut. Apabila ada mafia proyek, demikian Ketua Pengcab POSSI Denpasar ini, maka harus ditindak tegas.
“Saya harap tidak ada oknum-oknum nakal, yang bermain untuk korupsi anggaran pembangunan pilar yang seharusnya mendapatkan bahan material berkualitas yang bagus,” ujar advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank serta Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
Ia menambahkan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa pekerjaan kontruksi keseluruhan atau sebagian kegiatan meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan. Dalam UU Jasa Konstruksi hanya mengatur sanksi perdata dan sanksi administrasi.
Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini pun berharap agar pihak kontraktor dan Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Sekda Kota Denpasar, bisa menjelaskan kepada publik terkait temuan Komisi III DPRD Kota Denpasar ini.
“Dan dari Polda Bali terutama Direktorat Kriminal Khusus khususnya Subdit Tipiku serta jajaran Kejari Denpasar, bisa memulai investigasi untuk segera dapat memastikan bagaimana pengelolaan dana dalam tender sampai pemenang tender Pasar Badung ini, apakah sudah sesuai aturan hukum,” pungkas Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *