BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar Situmorang Ungkap Fakta Menarik di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik

banner 120x600

Foto: Jalannya persidangan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Singaraja.
 
 
SINGARAJA – Law Firm Togar Situmorang hadir di Pengadilan Negeri Singaraja. Law Firm Togar Situmorang datang selaku kuasa hukum dari klien terdakwa dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis (21/10/2020) di Pengadilan Singaraja.
Agenda sidang adalah pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum. “Jadi untuk saksi yang pertama kita tidak terlalu mengikuti namun kita fokus pada saksi kedua dan ketiga,” kata advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA.
Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang ini mengungkapkan ada fakta menarik dari kesaksian saksi kedua dan ketiga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini.
Togar membeberkan, keterangan saksi kedua menyatakan bahwa pada saat dilaksanakan Paruman Desa di Desa Gunung Sari Buleleng, Pelapor pada saat itu berdiri sambil menunjukkan sertifikat serta saksi kedua tersebut menyatakan bahwa kliennya mengatakan kata-kata penipu, sertifikat palsu. Padahal kliennya dilihat tanpa ekspresi, tidak ada menunjuk ke siapa, tidak arogan dan tidak ada kata-kata menghina kepada pelapor dan tidak ada penjabaran secara spesifik kepada siapa diarahkan.
“Jika kita berbicara pencemaran nama baik tentunya harus ada hubungan kausalitas atau hubungan hukum sebab akibat. Sementara klien kami tidak ada menyebutkan nama Astawa dan ternyata nama Astawa dalam paruman tersebut banyak jumlahnya. Dan adapun niat dari klien kami hanyalah sebuah edukasi terhadap masyarakat mengenai sertifikat tersebut. Seharusnya melihat hal tersebut para aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan dengan mengecek sertifikat terkait Laporan Made Astawa,” papar advokat yang kerap dijuluki sebagai “Panglima Hukum” ini.
Selain itu, imbuh Togar, saksi ketiga mengungkapkan bahwa dia melihat Pelapor berdiri pada saat paruman akan tetapi tidak memegang sertifikat atau apapun. Jadi kedua saksi ini berbeda pendapat. Dan terungkap juga fakta di persidangan bahwa diantara keduanya sudah terjadi perdamaian.
“Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sudah terjadi perdamaian namun tetap dilanjutkan juga kasus ini?. Kami menilai kasus ini sungguh sangat dipaksakan dan karena ini merupakan delik aduan jadi seharusnya laporannya dari awal sudah bisa dihentikan,” kata Togar.
Ia menyatakan, melihat fakta tersebut seharusnya putusan terhadap perkara ini adalah mendapat putusan bebas. Karena murni tidak ada niat dari kliennya mencederai kehormatan nama baik seseorang.
Advokat yang juga tergabung di Departemen Hukum dan HAM Komnaspan Wilayah Bali ini menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dari Buleleng baik itu dari pemerintah, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan instansi-instansi terkait untuk segera mengecek tanah tersebut apakah itu benar milik pribadi atau justru termasuk aset daerah atau negara.
“Apabila tanah tersebut termasuk aset negara, jangan sampai dinikmati dan dikuasi untuk kepentingan diri sendiri,” pungkas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” ini. (red)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *