BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Vonis Hakim Dianggap Cacat Hukum, Ipung Ajukan Kasasi dan Melapor ke Bawas

banner 120x600

Siti Sapura alias ipung. (Ist) 
DENPASAR -Terasbalinews.com | Oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Denpasar berinisial IKS diadukan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ini dikarenakan sang oknum pegawai tersebut meminta sejumlah uang.
Pengacara Siti Sapurah menerangkan, peristiwa bermula ketika ia dan rekannya mendampingi kliennya bernama dr. Ririn Sri Wijayanti dalam kasus hak asuh anak.
“Perkara ini lalu masuk ke persidangan,” tuturnya, Selasa (23/2/2021) di Denpasar.
Setelah beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, selaku penggugat pihaknya mampu memenangi perkara tersebut. Ini dikarenakan pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat.
Di antaranya beberapa video mesum antara pembanding yang dulu tergugat dengan selingkuhannya yang diputar oleh majelis hakim saat agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam sidang di Propam Polda Bali yang dulu tergugat dan pembanding di Pengadilan Tinggi Denpasar terbukti melanggar kode etik profesi Polri melakukan perbuatan tercela.
Tak terima, pihak tergugat melawan dengan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam sidang majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memenangkan banding yang diajukan pihak tergugat. Hal ini sesuai putusan dengan nomor 149/Pdt/2020/PT.Dps tertanggal 9 November 2020.
Anehnya terang Siti Sapurah, pada tanggal 11 November 2020, IKS selaku PP di Pengadilan Tinggi Denpasar menghubungi rekannya bernama Ni Made Ari Astuti Silomerti.
Di sana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020.
“Oknum tersebut terus mengejar dan meminta uang sembari mengatakan malu kepada majelis hakim. Akhirnya pada tanggal 13 November, dia diberi sejumlah uang,” tutur pengacara yang akrab disapa Ipung ini.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ipung lantas mempertanyakan bagaimana seorang PP berani meminta uang dan menipu dengan mengatakan perkara belum diputus padahal sejatinya sudah ada sidang putusan.
Selain itu, ia juga merasa ada kejanggalan dalam sidang putusan dikarenakan majelis hakim tidak memunculkan alasan yang menjadi dasar menjatuhkan hak asuh anak kepada pembanding.
“Karena setahu kami, setiap putusan hakim dalam perkara apapun, dalam persidangan apapun, dan dalam peradilan tingkat apapun, sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara selalu mencantumkan yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan,” tuturnya.
“Oleh karena itu, saya berpendapat jika putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan nomor 149/Pdt/2020/PT.Dps tertanggal 9 November 2020 cacat hukum,” tegasnya.
Ipung menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya merasa miris lantaran pengadilan yang dianggap mencari keadilan diselesaikan dengan cara-cara tidak benar.
Akibatnya, dalam perkara ini kliennya sangat dirugikan karena kehilangan hak asuh anak yang semestinya menurut fakta persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terang benderang dipaparkan di depan ruang sidang adanya hal-hal yang membuat pihak tergugat atau pembanding dianggap tidak pantas untuk mengasuh seorang anak, karena anak butuh teladan yang baik dari orangtua yang mengasuhnya dan demi kepentingan terbaik anak.
Berdasarkan kronologi di atas lanjutnya, pihaknya yang dulu pihak penggugat di Pengadilan Negeri Denpasar dan pihak terbanding di Pengadilan Tinggi Denpasar mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor pengantar W24-UI/440/HK.02/01/2021 yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 18 Januari 2021.
“Kami berharap di tingkat Mahkamah Agung klien kami bisa mendapatkan keadilan untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya demi kepentingan anak dan masa depan anak,” kata Ipung.
Dikonfirmasi terpisah terkait kelakuan Panitera yang meminta sejumlah uang, hal itu dibenarkan oleh Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja.
“Dan atas tindakannya, yang bersangkutan sudah diberikan tindakan berupa teguran dari pimpinan,” ucapnya.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *