BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Wanita Kelahiran Jakarta Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Wanita kelahiran Jakarta tinggal di Tampksiring, Gianyar bernama Anak Agung Istri Mas Giri Putri (32) bisa sedikit bernafas lega. Sebab, pada sidang, Selasa (23/4/2019) kemarin dia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlani Dewie hanya dituntut dua tahun penjara.

Jaksa Kejari Denpasar itu menyebut, terdakwa yang ditangkap degan barang bukti Narkotika seberat 0,17 gram itu terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan Narkotia bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dala Pasal 127 ada (1) huruf a UU Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas jaksa sebagaimana dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang.

Terungkap dalam sidang, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 3 September 2018 silam di warung ayam goreng di Jalan Subur, Denpasar. Terdakwa ditangkap polisi karena sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa ada seorang perempuan bernama Gung Mas (terdakwa) diduga sering menggunakan narkoba. Atas laporan Itu petugas polisi langsung melakukan penyelidikan di daerah monang-maning, Denpasar.
Saat itu petugas polisi melihat seorang wanita dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan dalam laporan. Yaitu berambut pajang, muka oval dan ada bekas jerawat dan miliki tinggi badan  165 cm.
Melihat itu petugas langsung mengamankan terdakwa dan langsung dilakukan peggeledaan badan. “Petugas meminta terdakwa untuk mengeluarkan apa yang ada dalam saku celana terdakwa,” kata jaksa.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan disekitar tempa duduk terdakwa. Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu sabu yang disembunyikan dibalik karpet yang diduduki terdakwa.

Kepada petugas terdakwa megakui sabu itu adala miliknya yang dibeli dari orang yang bernama Bunga seharga Rp. 650 ribu, yang nantinya akan digunakan sendiri.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *