BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Wayan Wakil dan Ngurah Agung Dijebloskan ke Sel Polda Bali

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang juga menyeret mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Dua tersangka yang ditahan menyusul Sudikerta yakni masing-masing I Wayan Wakil (51) dan AA Ngurah Agung (68).

“Hari ini mulai dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019) malam.

Kombes Nugroho menjelaskan, keduanya berperan aktif dalam kasus penipuan hingga menyebabkan PT. Maspion Grup dalam hal ini Ali Markus menderita kerugian Rp150 miliar. Saat diperiksa tersangka I Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM No 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta.

“Dia mengakui telah menerima aliran dana Rp8 miliar dari PT.Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Yang bersangkutan juga mengaku telah menerima uang Rp19 miliar dari A.A Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,” jelas Kombes Nugroho.

Begitu juga dengan tersangka A A Ngurah Agung, kepada penyidik, ia mengakui menerima uang RP26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta. Ngurah Agung juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No 5048 yang diduga palsu kepada Ali Markus.

“Yang bersangkutan mengatakan menyerahkan uang Rp19 miliar kepada I Wayan Wakil. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp26 miliar yang diterima dari tersangia Sudikerta,” beber Dirkrimsus.

Dengan dilakukan penahanan terhadap I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, masih ada satu orang tersangka lagi yaitu Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang belum dilakukan penahanan. Nama terakhir merupakan adik ipar Ketut Sudikerta. Herry Trisna Yuda ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menerima transfer dana dari PT. Maspion. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *