BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

YLPK Bali – Tindak Tegas SPBU Nakal yang Rugikan Konsumen

Foto - Putu Armaya. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Saat ini di Bali pengaduan konsumen layanan di SPBU, konsumen pembeli BBM untuk tahun 2018 sekitar 25 pengaduan, ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali. Adapun yang diadukan adalah, kecurangan pada saat pengisian, meteran di SPBU banyak yang rusak, saat konsumen membeli BBM, meteran angka pembelian tidak terlihat jelas sehingga banyak merugikan konsumen. Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya,SH., dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (19/12/2018). Jika mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menegaskan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan.Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar.

Bahkan Armaya geram dengan adanya dugaan SPBU di Gatsu timur Denpasar yang diduga merugikan dan melakukan kecurangan kepada konsumen.

“Jika ditemukan bukti bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila perlu SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas,” tukasnya.

Bahkan Armaya mendorong pihak berwajib melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen. Lanjut Armaya penekanan pada UU itu adalah kepada “pelaku usaha” selaku operator, maka dalam konteks khusus adalah yang bertanggung jawab adalah pengelola SPBU yang bersangkutan, tapi dalam konteks umum, pelaku usaha juga tak terpisahkan dari PT Pertamina sebagai pemasok BBM kepada mitra-mitranya.

Kedepan Pertamina harusnya memeriksa secara berkala setiap SPBU, khususnya bagian pompa dan dispenser BBM. Memang harus ada pemeriksaan yang rutin. Pemeriksaan mestinya dilakukan rutin setiap bulan oleh Pertamina. Selain Pertamina, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU. Bagian kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kota di Bali, juga agar melakukan sistem pengawasan pengecekan setiap SPBU di Bali agar jangan sampai merugikan konsumen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *