BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jual Tanah Sengketa Divonis 2,5 Tahun, Kusumawijaya Langsung Ajukan Banding

banner 120x600

(foto – Ist) Pramitha Kusumawijaya Ngurah
DENPASAR – Pramitha Kusumawijaya Ngurah yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan jual beli tanah yang belakangan diketahui adalah tanah sengketa (tanah sedang berperkara) belum lama ini divonis 2 tahun 6 bulan (2,6) tahun penjara.
Atas vonis itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Kerta Raharja III/41 Sidakarya langsung menyatakan banding. Padahal vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa ini lebih ringan enam bulan dari tuntuntan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan potong masa tahanan,” tegas hakim dalam putusannya.
“Saya menyatakan banding,” ujar tersakwa usai konsultasi dengan penasehat hukumnya. Sementara Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adhikarini yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara menyatakan piki-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke Pengadilan ini berawal saat terdakwa menjual tanah dengan SHM No. 5961 seluas 5.150 meter persegi atas nama Made Sugiarta dan SHM No, 5917 seluas atas nama Made Muliarta yang belakangan diketahui adalah tanah sengketa kepada korban, Alwin.
Dalam dakwaan diterangkan, kasus ini terjadi pada hari Rabu, 15 Juni 2011 silam di Jalan Kargo Sari I, Denpasar. Berawal saat terdakwa membeli sebidang tanah dengan SHM No, 5916 dan SHM No. 5917 atas nama Made Sugiarta dan Made Muliarta. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Kargo Sari I, Padangsambian, Denpasar itu terdakwa beli dari saksi Anak Agung Gede Candra.
Kemudian oleh saksi Anak Agung Gede Candra dibukatkan surat pernyataan tanggal 25 April 2011 yang menyatakan Anak Agung Gede Candra selaku penjual dan terdakwa selaku pembeli sepekat untuk melakukan transaksi atas kedua SHM tersebut.
Selain itu, juga telah dibuatkan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 67 tanggal 28 Mei 2011 dan Akta Kuasa No; 68 tanggal 28 Mei 2011 di Notaris I Gusti Ngurah Bagus Tjandra.
Tapi dalam perjalananya, saksi Anak Agung Ngurah membatalkan penjanjian secara sepihak karena terdakwa tidak juga melakukan pembayaran atas pembelian tanah tersebut.
Nah, dengan bermodalkan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 67 tanggal 28 Mei 2011 dan Akta Kuasa No; 68 tanggal 28 Mei 2011 serta surat pernyataan tanggal 25 April 2011 terdakwa menjual tanah dengan SHM No, 5916 dan SHM No. 5917 atas nama Made Sugiarta dan Made Muliarta kepada saksi korban Arwin.
Saat menawarkan kepada Arwin, terdakwa mengaku tanah itu adalah miliknya sembari menunjukam foto copy sertifikat dan gambar tanah kapling. Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa tanah itu dalam proses pemecahan di kantor Notaris I Gusti Ngurah Bagus Arigawa Putra.
Dengan alasan itu tedakwa mengatakan kepada korban dalam waktu tiga atau enam bulan baru bisa dibuatkan akta jual. Singkat cerita korban membeli tanah itu itu dengan harga Rp. 210 juta per are, sehingga total menjadi Rp. 4.620.000.000.
Saksi kemudian memberi tanda jadi sebesar Rp500 ribu yang dilanjukan dengan membayar malalui transfer ke rekening perusahaan milik terdakwa yaitu CV. Funtastik hingga Rp. 1,100.000.000. Setelah melakukan pembayaran, korban menunggu janji terdakwa terkait proses pemecehan sertifikat tersebut.
Namum hingga satu tahun berjalan proses belum juga selesai. Kepad korban, terdakwa mengatakan bahwa proses pemecahan belum selesai. Korban yang sudah cukup lama menunggu akhirnya membatalkan jual beli tersebut dan memimta kembali uang yang sudah dibayarkan kepada terdakwa.
Setelah korban berkali-kali meminta, terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp140 juta, sehingga atas kasus ini korban mengalami kurigian Rp960 juta. Celakannya lagi, belakangan diketahui, ternyata tanah dengan SHM No, 5916 dan SHM No. 5917 atas nama Made Sugiarta dan Made Muliarta sedang bersengketa dengan Pemkab Badung.
Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Sekda Badung tanggal 6 November 2006 kepada BPN  yang menyatakan keberatan pengalihan hak atas tanah aset pemerintah Badung.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *