BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Korban Penyiksaan Bertambah, Polisi Segera Tetapkan Desak Sebagai Tersangka 

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Desak Made Wiratningsih rupanya gemar melakukan kekerasan fisik terhadap asisten rumah tangganya. Hasil pemeriksaan polisi, perempuan beranak dua ini juga sering menganiaya Santi Yeni Astuti, adik tiri Eka Febriyanti (21).
“Setelah didalami dan kita cek, Santi yang sebelumnya ikut menyiram air panas ke korban (Eka), ternyata ia juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan majikannya. Jadi Santi melakukan itu karena takut, apabila dia tidak ikut menyiram kakaknya, dia juga diancam akan ikut disiram,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Kamis (16/5/2019) di Mapolda Bali.
Kepada polisi wanita muda bertubuh kurus ini mengatakan, selain pernah disiram dengan air panas, ia juga mengaku pernah dibakar menggunakan korek api. Bahkan, rambutnya juga dipotong oleh Desak.
“Ada bekas-bekas lukanya. Luka bakar, luka disiram air panas, sudah kita cek saat pemeriksaan,” tegas Dirkrimum.
Sementara ketika disinggung kondisi psikologis Eka Febriyanti, Kombes Andi Fairan menyatakan bahwa akibat kekerasan fisik yang dialaminya, secara kasat mata kondisi psikologis Eka masih tampak trauma.
“Saat ini Eka tengah dilakukan pengobatan rawat inap di RS Bhayangkara Denpasar karena luka yang dialami korban mulai dari kepala, leher, punggung melepuh dan paha cukup parah. Selain pengobatan luka, nanti juga dilakukan pengobatan psikologi karena negara melindungi korban dari KDRT,” terangnya.
Tidak hanya keji, Desak Wiratningsih yang mempunyai usaha jualan pakaian di salah satu pasar di seputaran Gianyar serta memiliki bisnis online ini tidak pernah memberikan gaji baik kepada Eka maupun Santi. Padahal, awal bekerja kedua korban dijanjikan diberi gaji Rp1 juta per bulan. Namun selama 7 bulan bekerja keduanya tidak pernah menerima gaji.
“Kami tanyakan, awalnya mereka dijanjikan diberi gaji Rp1 juta satu bulan. Tapi selama 7 bulan bekerja tidak mendapat apa-apa dan hanya diberi makan. Dan menurut Eka, kalau misalkan dia melakukan pelanggaran atau kesalahan, oleh Desak langsung potong gaji-potong gaji. Jadi ada kesan dia (Desak) ini memang semena-mena,” bebernya.
Sehingga papar Dirkrimum, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erik Diantari sebagai tersangka. Sedangkan untuk Santi, yang semula diperiksa karena ikut melakukan penyiraman air panas, statusnya berubah menjadi korban.
“Jadi nanti ada dua korban, yaitu yang awalnya Eka, kedua adalah Santi karena dia juga mengalami kekerasan. Dan dia melakukan penyiraman lantaran dibawah ancaman, dibawah tekanan. Kalau Kadek melakukan penyiraman tanpa ada tekanan. Sekarang penyidik lagi melengkapi saksi-saksi, di Gianyar (TKP) sudah disita kompor gas, panci, dispenser, kemudian gelas plastik yang digunakan mengguyur korban,” jelas Kombes Andi. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *