BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Saksi Korban tak Dihadirkan, Pengacara Gus Adi Dipastikan Menolak Sidang

banner 120x600

Gusti Putu Kusuma Jaya SH alias Gus Adi didampingi kuasa hukumnya.(ist)
SINGARAJA – terasbalinews.com | Hujan penolakan diprediksi akan mewarnai sidang lanjutan perkara video viral pengacara, Gusti Putu Kusuma Jaya SH alias Gus Adi yang akan digelar sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (14/7/2020).
Hal tersebut terkait sejumlah kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres Buleleng terhadap mantan wartawan di Bali itu.
Gede Widiada, kuasa hukum Gus Adi kepada wartawan mengatakan, dakwaan subsideritas, pihaknya sudah kami ajukan keberatan dihadapan persidangan.
“Saksi korban adalah orang yang menderita kerugian langsung dan ini kasus pidana yang bukan seperti perdata bisa dilakukan perwakilan. Saya pikir aturannya sangat jelas,” ujarnya ketika dikonformasi lewat telepon, Senin (13/7/2020).
Selain itu, lanjutnya, timnya juga akan menolak saksi korban yang dihadirkan JPU apabila bukan korban langsung yang dihadirkan.
Widiada menjelaskan, dalam Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP disebutkan dengan jelas bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya dalam persidangan adalah saksi korban.
Sehingga, tidak bisa kemudian diwakili oleh kuasa seperti pada perkara perdata, dan apabila dipaksakan, maka jelas ada proses penegakan yang cacat hukum alias tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, dengan jelas menyebut pihak-pihak yang menjadi korban atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan termasuk penghinaan terhadap istitusi pemerintah.
Dikatakan pula, dalam ketentuan Pasal 108 KUHAP dan Pasal 5 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana menyebutkan bahwa syarat untuk melaporkan suatu tindak pidana adalah setiap orang yang melihat, mengetahui, dan atau menjadi korban.
Dan pasal yang didakwakan sebagaimana disebut dalam UU ITE jelas menyebut tidak semata-mata pidana umum melainkan delik aduan. Terlebih, lanjut Widiada, dalam UU ITE pun tegas menyebutkan bahwa berlaku KUHAP didalam aturan didalamnya.
“Tentu Kapolri dan Gubernur Bali seharusnya diperiksa untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun sebagaimana dalam berkas Berita Acara Pemeriksan, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dirugikan,” ungkap Widiada.
Sekedar mengingatkan, pihak Polres Buleleng dan Polda Bali dalam keterangan Persnya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Pengacara asal bumi Panji Sakti itu dilakukan atas dasar patroli unit cyber crime Polres Buleleng.
Sebelumnya Gus Adi yang kini berurusan dengan pihak Polres Buleleng di duga melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubernur Bali. Hal tersebut dilakukan melalui akun facebook milik Gus Adi sehari setelah Nyepi di Pulau Bali tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat video tersebut dibuat, Gus Adi diketahui sedang mencari kebutuhan Es Kering (Dry Ice) untuk pengawetan jenazah ibu kandungnya yang meninggal pada tanggal 20 Maret 2020 dan baru bisa dimakamkan pada tanggal 27 Maret 2020.
Tak hanya itu, Gus Adi saat itu juga mempersiapkan kebutuhan upacara pemakaman ibu kandungnya yang sepanjang perjalanan menemukan kondisi tutupnya aktifitas perekonomian masyarakat khususnya toko modern.
Kondisi kebingungan dan fisiknya yang lelah pun ditambah dengan penutupan ruas jalan utama oleh pihak Desa Adat Banyuasri. Yang sebagaimana tampak dalam video viral tersebut, selain melakukan penghadangan, pihak Pecalang Desa Adat Banyuasri juga menutupi seluruh ruas jalan utama baik di Jalan Udayana barat maupun Sudirman dengan menggunakan benda berbentuk seperti kursi kayu.
Gus Adi disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *